Landasan Syariah dan Landasan Hukum Bank Syariah

Landasan Syariah dan Landasan Hukum Bank Syariah - sebelum membahas lebih jauh mengenai perbankan syariah, alangkah bijak untuk diketahui terlebih dahulu apa yang mendasari terbentuknya perbankan syariah atau lebih jelasnya landasan apa yang mendasari terbentuknya perbankan syariah. Pada dasarnya ada dua landasan terbentuknya perbankan syariah yakni landasan syariah dan landasan hukum, untuk lebih jelasnya berikut uraiannya.

Landasan Syariah

Al-Qur’an

Ketentuan dalam Al Quran yang mengharuskan umat islam untuk melakukan investasi dan perdagangan, tertuang dalam Surat Al-Baqarah: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka yang diambilnya dahulu (sebelum, datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal didalamnya". (Q.S. Al Baqarah 2 : 275).

Pada Al Quran Surat Ali Imran:

"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan". (Q.S. Ali Imran 3 : 130).

Selanjutnya dalam Surat An Nisa:

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih". (Q.S. An Nisa 4 : 161).

Al Hadits

Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah".

Landasan Hukum

Pemberian landasan hukum bagi beroperasinya perbankan syariah dalam perubahan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dicantumkan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan perbankan dengan prinsip bagi hasil yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank dan Bagi Hasil.

Setelah UU No. 7 Tahun 1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dapat dilihat jelas tentang Bank Syariah, karena pada undang-undang ini sudah tercantum kata-kata Bank Syariah.Bahkan Pasal 1 angka 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
  1. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  2. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
  3. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia bertugas menjaga kestabilan sistem dan menjamin kepatuhan perbankan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Bank Indonesia mengeluarkan beberapa produk hukum, terkait dengan instrumen pengaturan kegiatan Perbankan Syariah.

Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan manfaat yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat, dikarenakan perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, serta UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, belum spesifik mengatur mengenai perbankan syariah, maka dibentuklah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU ini, mengatur tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah sehingga perbankan syariah telah mempunyai kedudukan hukum yang jelas di Indonesia.

Sekian pembahasan mengenai landasan syariah dan landasan hukum bank syariah, terima kasih atas kunjungannya, nantikan postingan berikutnya. Wassalam...


1 Response to "Landasan Syariah dan Landasan Hukum Bank Syariah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel