Pengertian, Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Bank Syariah - Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yaitu: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Pengertian bank syariah dalam pasal 1 butir 7 UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan: Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Menurut Edy Wibowo dkk (2005), pengertian bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Alqur’an dan Hadis.

Sedangkan menurut Slamet Wiyono (2005), bank syariah adalah bank yang berasaskan kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Lebih lanjut, Muhammad (2005) menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah.

Dari beberapa definisi mengenai bank syariah di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan-nya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Bank syariah memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan dengan bank konvensional, berkaitan dengan keberadaannya sebagai institusi komersial dan kewajiban moral yang disandang-nya. Selain bertujuan meraih keuntungan sebagaimana layaknya bank konvensional pada umumnya, bank syariah juga bertujuan sebagai berikut:
  1. Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pengumpulan modal dari masyarakat dan pemanfaatannya kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial guna tercipta peningkatan pembangunan nasional yang semakin mantap. Metode bagi hasil ini akan memunculkan usaha-usaha baru dan pengembangan usaha yang telah ada sehingga dapat mengurangi pengangguran.
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan karena ke-enggan-an sebagian masyarakat untuk berhubungan dengan bank yang disebabkan oleh sikap menghindari bunga telah terjawab oleh bank syariah. Metode perbankan yang efisien dan adil akan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan.
  3. Membentuk masyarakat agar berpikir secara ekonomis dan berperilaku bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
  4. Berusaha bahwa metode bagi hasil pada bank syariah dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan metode lain.
Dalam menjalankan operasinya bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank;
  2. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana;
  3. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  4. sebagai pengelola fungsi sosial, konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qardh (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Demikian materi mengenai pengertian, tujuan dan fungsi bank syariah, semoga dapat bermanfaan untuk para pembaca yang budiman. Terima kasih telah berkunjung, nantikan artikel berikutnya mengenai materi ini.

Wassalam...


0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Fungsi Bank Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel