Istilah KYCP pada Bank
Istilah KYCP pada Bank - Prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer Principles disingkat KYCP adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan (PBI No. 3/10/PBI/2001, Pasal 1 angka 2).
Tujuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ini adalah sebagai salah satu upaya bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan operasional usahanya dan mengurangi risiko usaha yang mungkin timbul dan akan merugikan bank itu sendiri serta mencegah dan memberantas praktek-praktek pencucian uang (money laundering) yang memanfaatkan bank sebagai perantara-nya.
Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP) ini, bank wajib:
- Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diperhatikan pula pemeriksaan secara mendalam dan seksama (enhanced due diligence) terhadap nasabah berpotensi tinggi melakukan kegiatan pencucian uang pada waktu pembukaan rekening, misalnya nasabah yang tergolong/terkait sebagai high risk customer, high risk business dan high risk countries.
Dasar Hukum Penerapan KYCP Oleh Bank
Dasar hukum penerapan KYCP oleh perbankan adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yang merupakan pedoman pelaksanaan bagi semua bank sebagai aturan eksternal dan akan diimplementasikan kedalam aturan internal masing-masing bank dengan mengacu aturan-aturan eksternal tersebut.
Adapun dasar hukum penerapan KYCP adalah sebagai berikut:
- PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
- PBI No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Perubahan Atas PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
- PBI No. 5/21/PBI/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
- SEBI No. 3/29/DPNP tanggal 13 Desember 2001 perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
- SEBI No. 5/32/DPNP tanggal 4 Desember 2003 perihal Perubahan Atas SEBI Nomor 3/29/DPNP perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Penerapan KYCP Sebagai Bagian Dari Manajemen Risiko Bank
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Sedangkan “risiko” adalah potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank (PBI No. 5/8/PBI/2003,Pasal 1 angka 2 dan 3).
Adapun risiko-risiko yang mungkin akan dihadapi oleh bank adalah : Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Strategik, dan Risiko Kepatuhan.
Untuk itu, bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang dalam penerapan-nya sekurang-kurangnya mencakup:
- Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi.
- Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko.
- Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Dalam rangka proses penerapan manajemen risiko, bank dapat menggunakan berbagai pendekatan pengukuran risiko, baik dengan metode standar seperti yang direkomendasikan Basle Committee on Banking Supervision pada Bank for International Settlements maupun dengan pengukuran yang advanced (internal model). Pengukuran dengan menggunakan internal model tersebut dimaksudkan untuk antisipasi perkembangan operasi perbankan yang semakin kompleks maupun antisipasi kebijakan perbankan di masa mendatang.
Penerapan KYCP juga merupakan salah satu indikator penerapan manajemen risiko bank karena jika dilanggar akan menimbulkan kerugian bagi bank.
Demikian bahasan mengenai Istilah KYCP pada Bank, semoga dapat memberikan manfaat. Terima kasih telah berkunjung. Wassalam...
0 Response to "Istilah KYCP pada Bank"
Post a Comment