Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Jenis Asuransi

Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Jenis Asuransi - William dan Heins mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu: Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian financial yang dilakukan oleh seorang penanggung, Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Sedangkan pengertian asuransi jiwa menurut Salim (2003), adalah “asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian financial yang tidak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu cepat atau terlalu lama”.

Dari pengertian di atas, bahwa asuransi mempunyai sifat untuk mengurangi risiko besar akibat suatu peristiwa yang dialami seseorang, Manfaat dari asuransi adalah Rasa aman dan perlindungan dengan memiliki polis asuransi, maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.

Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi yang harus dibayarkan. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

Berdasarkan defenisi tersebut, maka dalam asurnsi terkandung 4 unsur yaitu : 

  1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penagung, sekaligus atau secara berngsur-angsur. 
  2. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berngsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur yang tak tertentu. 
  3. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya). 
  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tertentu. 
Pengertian asuransi menurut UU RI No.2 Tahun 1992, seperti yang dikutip Darmawi (2000) adalah: Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas hilangnya nyawa (meninggal) atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.

Fungsi Asuransi

Ada tiga fungsi asuransi yaitu fungsi utama, fungsi tambahan dan fungsi-fungsi lainnya. Fungsi utama adalah untuk pengalihan resiko (risk transfer) dan sebagai wadah bersama (the common pool). Asuransi merupakan mekanisme pengalihan resiko dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil daripada besarnya kerugian yang mungkin terjadi. Tanpa asuransi seseorang atau perushaan akan menghadapi banyak ketidakpastian apabila kerugian benar-benar terjadi.

Asuransi dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Manfaat lain dari asuransi adalah salah satu bentuk tabungan, misalnya asuransi pensiun, asuransi pendidikan anak, dan lain-lain. Polis asuransi itu pada umumnya berjangka panjang dan jika tertanggung membatalkannya, maka uang akan dikembalikan dengan dipotong dengan penalti.

Kemampuan seseorang untuk mencari penghasilan atau bekerja akan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi bekerja dan memperoleh penghasilan, ia butuh memiliki suatu jaminan finansial untuk menghadapi situasi seperti ini dalam kehidupannya.

Dan ketika orang menderita cacat, misalnya akibat suatu kecelakaan, kondisi ini membuat dia tidak dapat lagi melakukan kegiatan sehari-hari seperti ketika ia sehat, seperti bekerja dan memiliki penghasilan. Dengan memiliki asuransi, orang tersebut dapat terus menjalankan kehidupannya karena ia akan menerima manfaat asuransi yang dimilikinya untuk menggantikan penghasilan yang sudah tidak dapat lagi ia peroleh lantaran cacat yang dideritanya.

Manfaat Asuransi 

Dibawah ini ada beberapa manfaat asuransi menurut pandangan Reigel dan Militer, yaitu :
  1. Asuransi menyebabkan atau membuat masyarakat dan perusahaan-perusahaan dalam keadaan aman. Dalam membeli asuransi pengusaha akan merasa tenang. 
  2. Dengan asuransi efisien perusahaan dapat di pertahankan guna menjaga kelancaran perusahaan dan resiko dapat dikurangi.
  3. Penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin, ongkos-ongkos asuransi harus adil menurut besar kecilnya resiko yang dipertanggungkan.
  4. Asuransi sebagai dasar pemberian kredit.
  5. Asuransi merupakan alat penabung, umpamanya dalam asuransi jiwa.
  6. Asuransi dapat dipandang sebagai alah satu sumber pendapatan (earning power). Sumber pendapatan ini didasarkan pada financing the business.
Jenis Asuransi

Seperti yang kita ketahui hingga saat ini, asuransi memiliki beberapa jenis asuransi berdasarkan aspek usahanya, yaitu:
  1. Asuransi Harta (Property Insurance), Asuransi ini mengcover atau melindungi semua hak memiliki yang berupa harta benda.
  2. Asuransi Tanggungan Gugat (Liability Insurance), Asuransi yang mengcover atau melindungi akibat kerugian yang timbul dari pihak ketiga.
  3. Asuransi Jiwa (Life Insurance), Asuransi yang mengcover atau melindungi tertanggung akibat dari hal-hal yang tidak diinginkan atau kejadian yang timbul akibat kemampuan tertanggung.
  4. Asuransi Kerugian (General Insurance), Asuransi yang mengcover atau melindungi dari setiap risiko-risiko yang timbul akibat dari kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. 
Demikian uraian mengenai pengertian, fungsi, manfaat dan jenis asuransi, semoga dapat bermanfaat.

Sekian dan wasalam…

0 Response to "Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Jenis Asuransi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel