Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Kredit Menurut Para Ahli

Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Kredit Menurut Para Ahli - Dalam kehidupan sehari-hari kata kredit bukan merupakan perkataan yang tidak asing bagi masyarakat kita. Perkataan kredit tidak saja dikenal oleh masyarakat di kota-kota besar, tetapi sampai di desa-desa pun kata kredit tersebut sudah sangat populer. Kebutuhan manusia beraneka ragam sesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya terbatas. Hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-cita. Dalam hal melakukan usaha, maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya guna suatu barang, ia memerlukan bantuan dalam bentuk permodalan.

Pengertian Kredit berasal dari bahasa latin Credo yang artinya “saya percaya”, yang merupakan kombinasi dari bahasa Sanskerta cred yang artinya “kepercayaan” dan bahasa latin do yang artinya “saya sempatkan”, sehingga memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan. Atas dasar kepercayaan pada seseorang yang memerlukannya maka diberikan uang, barang atau jasa dengan syarat membayar kembali atau memberikan penggantiannya dalam suatu jangka waktu yang telah diperjanjikan. Yang terpenting dalam praktik perbankan adalah penyerahan uang, karena uang merupakan pengganti barang atau jasa yang telah luas dipergunakan. ( hariani Iswi : 2010).

Standar Akuntansi Keuangan PSAK (31 : 16) menjelaskan “Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia juga menjelaskan bahwa “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perseetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak peminjam (debitur) untuk melinasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau selanjutnya dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia juga menjelaskan : ”Kredit berdasarkan pengertiannya memiliki enam unsur sebagai berikut : 
  1. Persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam.
  2. Aktivitas peminjam uang atau tagihan sebesar plafon yang disepakati.
  3. Jangka waktu tertentu.
  4. Pendapatan berupa bunga atau imbalan atau pembagian keuntungan.
  5. Risiko, kecuali pada kredit yang seluruh dananya (100%) dibiayai oleh pemerintah atau pihak penyedia dana lain atau dijamin oleh pemerintah.
  6. Jaminan atau agunan jika ada.
Unsur kredit yang paling esensial adalah “kepercayaan” dari bank/kreditur terhadap nasabah peminjam/debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena dipenuhinya segala ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh kredit bank oleh debitur, antara lain : jelasnya tujuan peruntukkan kredit, adanya benda jaminan atau agunan, dan lain-lain. Dalam pengkreditan ditemukan banyak ketentuan yang mengatur dan membatasi pemberian kredit kepada debitur, hal tersebut dikarenakan bidang perbankan merupakan bidang usaha yang paling diatur dan dibatasi ketentuan perundang-undangan. Dengan kondisi ini maka peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur utama dalam kegiatan pengkreditan.

Menurut pasal 1 ayat 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pemberian kredit adalah tulang punggung kegiatan perbankan di dominasi oleh besarnya jumlah kredit. Demikian juga bila kita sisi pendapat bank akan kita temui bahwa pendapat terbesar bank adalah dari pendapat bunga dan proporsi kredit.

Menurut Aliminsyah dan Panji (2003) kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Taswan (2003) mengatakan bahwa kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Menurut Malayu S.P Hasibuan (2007) kredit merupakan semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh perbankan dalam memberikan pinjaman berupa uang, barang atau jasa kepada pihak lain melalui perjanjian yang telah disepakati antara pihak bank dengan pihak peminjam dan pihak peminjam mempunyai kewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut kepada pihak bank dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Fungsi Kredit

Menurut Malayu S.P Hasibuan (2004) fungsi kredit bagi masyarakat adalah untuk (1) Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegiatan pedagangan dan perekonomian, (2) memperluas lapangan kerja bagi masyarakat, (3) memperlancar arus uang dan arus barang, (4) meningkatkan hubungan internasional, (5) meningkatkan produktivitas dana yang ada, (6) menimgkatkan daya guna barang, (7) meningkatkan gairah berusaha masyarakat, (8) memperbesar modal kerja perusahaan, (9) meningkatkan income percapita masyarakat, dan (10) mengubah cara berpikir atau bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.

Suatu kredit dikatakan mencapai fungsinya, baik bagi kreditur, debitur maupun masyarakat apabila secara sosial ekonomis membawa pengaruh yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengkreditan yang pada akhirnya berdampak pada kemajuan ekonomi bangsa baik secara mikro maupun secara makro.

Thomas Suyatno, dkk (2007 : 16) fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan yaitu:
  • Kredit pada hakikatnya dapat meningkatkan daya guna uang.
  • Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang.
  • Kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran uang.
  • Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi.
  • Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha. 
  • Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan.
  • Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional.

Tujuan Kredit

Tujuan dari kredit adalah memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada pengusaha kecil golongan lemah guna memperluas usahanya, memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah, pensiunan pegawai untuk memperbaiki taraf hidupnya. Hal ini dapat dicapai apabila diberikan kesempatan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan keahlian serta diberi kesempatan untuk memasarkan hasil produksi golongan lemah.

Menurut Malayun S.P Hasibuan (2004) tujuan penyaluran kredit adalah:
  • Untuk memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit.
  • Memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.
  • Melaksanakan kegiatan operasional bank.
  • Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat.
  • Memperlancar lalu lintas pembayaran.
  • Menambah modal kerja perusahaan.
  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Thomas Suyatno, dkk (2007) menguraikan tujuan kredit sebagai berikut:
  1. Profitability, merupakan tujuan dari pemberian kredit yang terjelma dalam bentuk bunga yang diterima.
  2. Safety, adalah bahwa prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa tersebut betul-betul terjadi pengembaliannya, sehingga keuntungan ( profitability) yang diharapkan itu dapat menjadi kenyataan.
Tujuan kredit tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan disesuaikan dengan tujuan negara yaitu untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Repubublik Indonesia 1945.

Dengan demikian tujuan kredit yang diberikan oleh bank, khususnya bank pemerintah yang akan mengembangkan tugas sebagai agent of development adalah untuk:
  • Turut menyukseskan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan.
  • Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
  • Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.
Kasmir (2002) mengatakan bahwa tujuan pemberian suatu kredit dalam prakteknya yaitu mencari keuntungan, membantu usaha nasabah dan membantu pemerintah.

Jenis-Jenis Kredit

Jenis kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari kriteria lembaga pemberi dan penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, kelengkapan dokumen perdagangan atau dari berbagai kriteria lainnya.

Menurut Budi Untung (2005) jenis kredit berdasarkan kriteria lembaga pemberi dan penerima kredit yang menyangkut struktur pelaksanaan kredit di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha atau konsumsi. Kredit ini diberikan kepada bank pemerintah atau bank swasta kepada dunia usaha guna membiayai sebagian kegiatan permodalan, atau kredit dari bank kepada individu untuk membiayai pembelian kebutuhan hidup yang berupa barang maupun jasa.
  2. Kredit likuiditas, yaitu kredit yang diberikan kepada bank sentral kepada bank-bank lain yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan pengkreditan. 
  3. Kredit langsung, yaitu kredit ini diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank pemerintah atau bank semi pemerintah. 
Menurut Kasmir (2002) jenis kredit dapat dilihat dari segi kegunaan dan dari segi tujuan kredit. 
Dilihat dari segi kegunaan kredit:
  • Kredit Investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan usaha atau membangun proyek atau pabrik untuk keperluan rehabilitasi.
  • Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
Dilihat dari segi tujuan kredit: 
  1. Kredit Produktif merupakan kredit yang digunakan untuk usaha, produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa.
  2. Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
  3. Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya, seperti untuk membeli barang dagangannya yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
Malayu S.P Hasibuan (2007) mengemukakan jenis kredit berdasarkan jangka waktu, agunan/jaminan serta berdasarkan penarikan dan pelunasan kredit, sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Jangka Waktu:
  2. Kredit Jangka Pendek (short term loan), yaitu kredit yang jangka waktunya paling lambat satu tahun saja.
  3. Kredit Jangka Menengah (medium term loan), yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu tahun sampai tiga tahun.
  4. Kredit Jangka Panjang (long term loan), yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Berdasarkan Agunan/Jaminan:
  1. Kredit Agunan Orang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
  2. Kredit Agunan Efek, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek dan surat-surat berharga.
  3. Kredit Agunan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan agunan barang tetap, barang bergerak dan logam mulia.
  4. Kredit Agunan Dokumen, yaitu kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C).
Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan:
  1. Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan, penarikan dengan cek, bilyet giro atau pemindah bukuan dan pelunasan dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo harian saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui.
  2. Kredit Berjangka, adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah jangka waktunya. Pelunasan dapat dilakukan secara cicilan atau sekaligus tergantung kepada perjanjian.
Demikian artikel mengenai Pengertian, fungsi, tujuan dan jenis kredit menurut para ahli, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca yang budiman. Terima kasih telah berkunjung.

Wasalam...

0 Response to "Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Kredit Menurut Para Ahli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel