Pengertian dan Fungsi Koperasi

Pengertian-dan-Fungsi-Koperasi


Edilius dan Sudarsono (1996:1) menyatakan bahwa secara harfiah kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation atau Cooperatie (Belanda) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja sama atau kerja sama. Sedangkan Arifin (1997:1) menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. Sejalan dengan pengertian diatas Anoraga (1994:2) menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan hukum dengan jalan bekerja sama atas dasar suka rela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. Sementara pengertian koperasi yang dikemukakan oleh Widiyanti (1993:3) adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebi kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha. 

Menurut Moh. Hatta dalam bukunya The Cooperation Movement in Indonesia (1985:20) yaitu : 

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong selanjutnya pula bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self help atau tolong menolong diantara mereka, rasa percaya diri dan persaudaraan koperasi menyatakan semangat baru, semangat tolong diri sendiri dalam persaudaraan yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang”. 

Selanjutnya menurut G. kartasapoetra (1995:8) menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umunya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas persamaan hak, kewajiban melakukan sesuai usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan. 

Menurut Suwandi (1982:110) menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggota-anggotanya dengan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha dan didasarkan pada prinsip koperasi. 

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 Bab 1 pasa 1 ayat 1 tentang pokok-pokok perekonomian disebutkan bahwa, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan ikatan penjanjian yang disertai dengan dokumen-dokumen legal antara pihak pemberi kredit sebagai pihak kreditur dan pihak lain sebagai pihak peminjam atau debitur yang menerima suatu prestasi yang berupa uang atau jasa-jasa pengembaliannya dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditetapkan pada masa yang akan datang dengan memperhitungkan tingkat resiko tertentu dengan balas jasa bunga sebagai kontra prestasi yang merupakan pendapatan bagi pihak debitur. Oleh karena itu ada 4 (empat) kredit yang digambarkan sebagai berikut: (H.Budi Untung,2000:2) 


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: 

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. 

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

Demikian Pengertian dan fungsi koperasi, semoga dapat bermanfaat. Sekian dan Terima Kasih.

0 Response to "Pengertian dan Fungsi Koperasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel