Apa itu Corporate Governance?
Pengertian Corporate Governance - Good Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return.
Corporate governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan tersebut. Corporate governance merupakan sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, kreditur, dan masyarakat sekitar.
Corporate Governance menurut Komite Cadbury adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.
OECD mendefinisikan Corporate Governance sebagai sekumpulan hubungan antar pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentinagan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI).
Shleifer and Vishny (1997) yang menyatakan corporate governance berkaitan dengan cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Menurut Velnamphy (2013), Corporate Governance merupakan struktur, proses dan mekanisme yang memastikan bahwa perusahaan sedang diarahkan dan dikelola dengan cara meningkatkan nilai pemegang saham jangka panjang melalui akuntabilitas manajer dan meningkatkan kinerja organisasi.
Corporate governance merujuk pada kerangka aturan dan peraturan yang memungkinkan pemegang saham untuk membuat perusahaan memaksimalkan nilai dan untuk memperoleh return. Hal ini berarti corporate governance merupakan alat untuk menjamin direksi dan manajer agar bertindak yang terbaik bagi kepentingan investor.
Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Komite Nasional Corporate Governance di Indonesia menerbitkan Code Of Good Corporate Governance yang berisi mengenai lima prinsip yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1. Transparancy (Transparansi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan diharuskan untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada seluruh stakeholders-nya. Hal tersebut diperlukan agar tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan tersendiri. Selain itu Transparansi juga dapat membantu dewan memantau manajer secara efektif.
2. Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. Dengan adanya akuntabilitas yang baik maka akan baik pula hubungan antara agen dan principal.
3. Responsibility (Tanggung Jawab)
Perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Prinsip ini mengatur pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada stakeholders untuk mewujudkan perusahaan menjadi Good Corporate Citizen. Dengan demikian perusahaan akan menjadi professional dan penuh etika dalam menjalankan usahanya sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
4. Independency (Kemandirian)
Prinsip ini mengharuskan perusahaan untuk mengelola perusahaannya secara professional tanpa pengaruh ataupun tekanan dari pihak manapun sehingga pengelolaan perusahaan dapat dipercaya. Independen diperlukan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul oleh para pemegang saham mayoritas.
5. Fairness (Kewajaran)
Prinsip ini mengatur bahwa suatu perusahaan harus menetapkan aturan perusahaan untuk dapat melindungi kepentingan daripada pemegang saham, khususnya para pemegang saham minoritas,dan prinsip ini pun mengharuskan adanya penetapan kebijakan agar telindungi dari kecurangan.
Tujuan Penerapan Corporate Governance
Tujuan penerapan Good Corporate Governance antara lain :
- Mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya ekonomis dari sebuah usaha
- Melindungi kepentingan pemegang saham dan memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya
- Meningkatkan iklim investasi nasional
- Memperbesar keuntungan secara nasional dari sebuah usaha yang dikelola secara baik. Pencapaian prestasi yang lebih baik dan penghematan sumber daya dan modal secara ekonomis akan meningkatkan produktivitas dalam negeri ketika bersaing di pasar internasional.
Manfaat Penerapan Corporate Governance
Dengan melaksanakan Corporate Governance, menurut Forum of Corporate Governance in Indonesia (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan Corporate Value
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia
- Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder Value dan dividen
Mekanisme Corporate Governance
Mekanisme corporate governance (CG) merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan control atau pengawasan terhadap keputusan tersebut. Mekanisme ini diarahkan untuk menjamin dan mengawasi berjalannya sistem governance dalam sebuah organisasi agar perusahaan sebagai salah satu bentuk organisasi pada umumnya, dapat mencapai tujuannya dalam usaha untuk memenuhi kepentingan para anggotanya.
Pembagian mekanisme pengendali corporate governance menjadi 2, yaitu eksternal dan internal.
Mekanisme pengendali internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risiko - risiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen.
Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya menguntungkan diri sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk turunnya nilai saham perusahaan.
Praktek Corporate Governance
Variabel corporate governance yang dipakai dalam penelitian ini antara lain:
a. Ukuran Dewan Direksi
Dewan direksi sangat berperan penting dalam pengelolaan perusahaan. Dewan direksi merupakan organ yang berperan penting dalam perusahaan yang bertindak sebagai agen para pemegang saham untuk memastikan suatu perusahaan dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan perusahaan. Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara jangka pendek maupun jangka panjang. Beiner et al (2003), menegaskan bahwa dewan direktur merupakan indikator mekanisme corporate governanceyang penting, karena dewan direksi dapat memastikan bahwa manajer mengikuti kepentingan dewan.
Pfeffer & Salancik (1978) juga menjelaskan bahwa semakin besar kebutuhan akan hubungan eksternal yang semakin efektif, maka kebutuhan akan dewan dalam jumlah yang besar akan semakin tinggi. Sedangkan kerugian dari jumlah dewan yang besar berkaitan dengan dua hal, yaitu: meningkatnya permasalahan dalam hal komunikasi dan koordinasi dengan semakin meningkatnya jumlah dewan dan turunnya kemampuan dewan untuk mengendalikan manajemen, sehingga menimbulkan permasalahan agensi yang muncul dari pemisahan antara manajemen dan kontrol (Jensen, 1993; Yermack, 1996). Jadi untuk mencapi tujuan perusahaan yang maksimal tentu akan memerlukan jumlah dewan direksi yang sesuai.
b. Proporsi Komisaris Independen
Keberadaan Komisaris Independen adalah sangat diperlukan. Secara langsung keberadaan Komisaris Independen menjadi penting, karena didalam praktek sering ditemukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik (pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya, terutama pada perusahaan di Indonesia yang menggunakan dana masyarakat didalam pembiayaan usahanya. Beasley (1996) menguji hubungan antara proporsi dewan komisaris dengan kecurangan pelaporan keuangan. Dengan membandingkan perusahaan yang melakukan kecurangan dengan perusahaan yang tidak melakukan kecurangan, mereka menemukan bahwa perusahaan yang melakukan kecurangan memiliki persentase dewan komisaris eksternal yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan yang tidak melakukan kecurangan.
Perusahaan yang memiliki proporsi komisaris independen yang lebih banyak maka laporan keuangannya akan lebih berkualitas, karena komisaris indpenden berperan sebagai agen pengawas yang efektif untuk mengurangi masalah keagenan, yang dapat mengendalikan perilaku oportunistik manajer.Fama dan Jensen (1983)menyatakan bahwa nonexecutive director (komisaris independen) dapat bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi diantara para manajer internal dan mengawasi kebijaksanaan direksi serta memberikan nasihat kepada direksi. Sedangkan komisaris independen merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi monitoring agar tercipta perusahaan yang good corporate governance. Menurut peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), sedikitnya sepertiga dari anggota komisaris pada perusahaan publik yang terdaftaf di BEI merupakan komisaris independen. Coller dan Gregory (1999) menyatakan bahwa semakin besar jumlah komisaris independen maka semakin mudah untuk mengendalikan dan memonitor kegiatan perusahaan.
c. Kepemilikan Institusional
Pemegang saham institusional biasanya berbentuk entitas seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, reksadana. Investor institusional memiliki kapabilitas untuk menganalisis laporan keuangan secara langsung dibandingkan investor individual. Shleifer dan Vishny (1986) berpendapat bahwa kepemilikan institusional yang cukup besar akan mempengaruhi nilai pasar perusahaan. Semakin besar tingkat kepemilikan saham oleh institusi, maka semakin efektif mekanisme kontrol terhadap kinerja manajemen.
Kepemilikan institusional adalah persentase hak suara yang dimiliki oleh institusi (Beiner et al., 2003).Adanya kepemilikan oleh investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen, karena kepemilikan saham mewakili suatu sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau sebaliknya terhadap kinerja manajemen.
McConell dan Servaes (1990), Nesbitt (1994), Smith (1996), Del Guercio dan Hawkins (1999), dan Hartzell dan Starks (2003) dalam Cornertt et al., (2006) menemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan pihak investor insitusional dapat membatasi perilaku para manajer. Adanya investor institusional dapat mewujudkan mekanisme corporate governance yang kuat yang dapat digunakan untuk memonitor manajemenperusahaan. Pengaruh investor institusional terhadap manajemen perusahaan dapat menjadi sangat penting serta dapat digunakan untuk menyeimbangkan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham.
d. Jumlah Komite Audit
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dalam rangkamembantu melaksanakan tugas dan fungsinya. Menurut KNKG (2006) jumlah anggota komite audit harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan pengambilan keputusan. Ukuran komite audit harus ditentukan oleh perusahaan. Jumlah anggota komite audit harus disesuaikan dengan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Price Waterhouse (1980), dalam McMullen (1996), menyatakan bahwa investor, analis dan regulator menganggap komite audit memberikan kontribusi dalam kualitas pelaporan keuangan.
Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan pemeriksaan yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam melaksanakan kegiatan perusahaan serta melaksanakan tugas penting berkaitan dengan sistem pelaporan keuangan perusahaan. Anggota komite audit diharuskan mempunyai keahlian yang memadai, karena komite ini memiliki kewenangan dalam mengakses fasilitas dan data perusahaan, selain itu komite audit dituntut harus memiliki sikap yang independen. Sam’ani (2008) menyatakan bahwa komite audit memiliki peran penting dan strategis dalam memelihara kredibilitas proses penyusunan laporan keuangan perusahaan seperti halnya menjaga berjalannya sistem pengawasan perusahaan yang memadai serta penerapan good corporate governance.
Demikian bahasan mengenai corporate governance, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih terlah berkunjung. Wassalam...
0 Response to "Apa itu Corporate Governance?"
Post a Comment