Bank: Pengertian, Jenis dan Fungsinya

bank-pengertian-jenis-dan-fungsinya
Bank: Pengertian, Jenis dan Fungsinya - Pengertian Bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Kasmir (2002:11) secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Abdullah (2005) dalam Francisca dan Siregar (2009:1) mendefinisikan bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana yang dihimpunnya kepada masyarakat yang kekurangan dana.

Menurut Pierson yang dikutip oleh Hasibuan (2007:1) "Bank is company wich accept credit, but didn’t give credit" (bank adalah sebuah badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit). Menurut teori ini, bank dalam operasionalnya hanya bersifat pasif, yaitu hanya menerima titipan uang atau simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, berjangka dan tabungan.

Menurut Abdullah (2005) dalam Francisca dan Sireger (2009:1) mendefinisikan bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana yang dihimpunnya kepada masyarakat yang kekurangan dana.

Dari definisi diatas, dapat dikatakan bahwa bank merupkan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman berupa kredit dan bekerja atas dasar kepercayaan yang diperoleh dari masyarakat.

Jenis Bank

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1997 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu (Kasmir, 2002:21):
  1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut Bank Komersial (Commercial Bank).
  2. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan/jasa bank umum.

Tujuan dan Fungsi bank

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, perbankan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalm rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejateraan masyarakat banyak. Allen dan Carletti (2007:1) yang menyatakan bahwa, “the banking sector is one of the most highly regulated sectors in the economy” ini di karenakan aktivitas masyarakat dan dunia usaha saat ini banyak di tunjang oleh sektor perbankan yang ada. Jasa perbankan, menurut Sulaiman (2010:3), pada umumnya terbagi atas dua tujuan.

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk itu, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini merupakan peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya alat pembayaran yang efisien ini, maka barang yang hanya dapat di perdagangkan dengan cara barter atau saling mempertukarkan barang dengan barang yang lainnya.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan dapat meningkat. Tanpa ada arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman sebagai modal membangun usaha.

Secara umum manfaat bank dalam kehidupan antara lain :
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat di jadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan resiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu di kemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar dimasa mendatang.

Demikian uraian mengenai Bank: Pengertian, Jenis dan Fungsinya, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih dan Wassalam...

0 Response to "Bank: Pengertian, Jenis dan Fungsinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel