Jenis Pembiayaan di Bank Syariah


Sebelum mengenal jauh jenis pembiayaan Bank Syariah, perlu diketahui dulu apa itu pembiayaan. Penyaluran dana pada Bank Syariah disebut dengan pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terbagi menjadi beberapa prinsip yaitu berdasarkan prinsip jual beli, bagi hasil dan sewa. Pembiayaan pada bank syariah sangat penting karena kegiatan pembiayaan ini merupakan salah satu sarana untuk memperoleh keuntungan juga untuk menjaga keamanan dana nasabah.

Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah:
  1. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
  2. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna.
  3. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh.
  4. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Pengertian pembiayaan menurut Kasmir (2004:92) dijelaskan sebagai berikut: "Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".

Beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian pinjaman atau penyedia dana yang diberikan kepada peminjam atau yang dibiayainya dan pihak yang dibiayai tersebut wajib untuk membayar atau mengembalikan tagihan tersebut pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dan dengan imbalan yang telah disepakati.

Jenis Pembiayaan di Bank Syariah

Menurut M. Syafi’I Antonio (2000:160), berdasarkan sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi :
  1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi 
  2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.
Sedangkan berdasarkan keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
  1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi, dan (2) untuk keperluan perdagangan atau untuk peningkatan utility of place dari suatu barang.
  2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Secara umum jenis-jenis pembiayaan ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Unsur-unsur modal kerja terdiri dari atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in proses), dan persediaan barang jadi (finished goods). Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).

Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut, bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.

Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank. Sedangkan bank konvensional akan memberikan kredit modal kerja tersebut, dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa bunga.

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat dibagi menjadi 5 macam, yaitu:
  1. Pembiayaan Modal Kerja Mudharabah.
  2. Pembiayaan Modal Kerja Istishna.
  3. Pembiayaan Modal Kerja Salam.
  4. Pembiayaan Modal Kerja Murabahah.
  5. Pembiayaan Modal Kerja Ijarah.
Kategori pembiayaan produktif lainnya adalah pembiayaan investasi. Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, atau pun pendirian proyek baru. Ciri-ciri dari pembiayaan investasi antara lain:
  1. Untuk pengadaan barang-barang modal
  2. Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
  3. Berjangka waktu menengah dan panjang
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pendapatannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi.

Kemudian barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan. Penyusunan proyeksi arus kas ini harus disertai pula dengan perkiraan keadaan pada masa yang akan datang, mengingat pembiayaan investasi memerlukan waktu yang cukup panjang.

Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada atau pun dengan mengundang pemegang saham baru.

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan investasi dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
  1. Pembiayaan Investasi Murabahah.
  2. Pembiayaan Investasi IMBT (Ijarah Muntahia Bittamlik).
  3. Pembiayaan Investasi Salam.
  4. Pembiayaan Investasi Istishna.
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok baik berupa barang seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.

Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan dan sebagainya.

Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama. Sedangkan untuk pemenuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang yang dapat diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain, dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.

Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu:
  1. Pembiayaan Konsumen Akad Murabahah.
  2. Pembiayaan Konsumen Akad IMBT.
  3. Pembiayaan Konsumen Akad Ijarah.
  4. Pembiayaan Konsumen Akad Istishna.
  5. Pembiayaan Konsumen Akad Qard + Ijarah.
Sekian uraian mengenai Jenis Pembiayaan di Bank Syariah, semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca setian Binder Ekonomi. Terima kasih telah berkunjung. Wassalam...


0 Response to "Jenis Pembiayaan di Bank Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel