Pengertian kompetensi kerja Pegawai Negeri


Pengertian kompetensi kerja Pegawai Negeri - Purwanto (2006) mengemukakan bahwa kompetensi adalah suatu persyaratan kemampuan dalam melaksanakan jabatan. Biasanya kemampuan ini dikaitkan dengan keahlian, keterampilan atau profesionalisme, kompetensi fungsional, demikian juga dengan kompetensi jabatan negara/politik jauh berbeda dengan jabatan struktural, perbedaan ini menunjukkan karena tugas pokok, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya amat berbeda satu sama lain.

Syahroni (2006: 9) mengemukakan bahwa, kompetensi adalah sekumpulan dan karakteristik yang dimiliki oleh karyawan berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sehingga karyawan tersebut dapat melaksanakan tugas jabatannya secara professional, efektif dan efisien.

Kedua pendapat di atas menunjukkan bahwa untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal maka karyawan seharusnya memiliki kompetensi sebagai kerangka dalam pelaksanaan tugas yang mengambarkan adanya pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat melaksanakan kewajibannya secara efektif, efisien dan professional.

Untuk itu pegawai negeri selayaknya memiliki ketiga komponen tersebut, kompetensi pengetahuan yang menekankan pada kemampuan konsepsional yakni kerja yang banyak menggunakan pikiran, kompetensi pengetahuan merujuk pada kemampuan memahami keseluruhan organisasi secara utuh, bagaimana relasi antar organisasi, bagaimana perubahan pada salah satu bagian mempengaruhi keseluruhan proses, termasuk di dalamnya mampu memahami perubahan lingkungan organisasi, kemampuan merumuskan kebijakan yang harus dilaksanakan staf serta kemampuan merumuskan kembali visi, misi dan tujuan organisasinya dengan membuat strategi planning.

Kompetensi keterampilan merupakan kemampuan memahami bagaimana mewujudkan kebijakan, keputusan yang dibuat oleh pimpinan organisasi menjadi kenyataan atau dengan kata lain kompetensi keterampilan merupakan kemampuan mengimplementasikan kebijakan dengan menggunakan sumberdaya yang ada (man, machine and financial).

Kompetensi sikap/perilaku merupakan kemampuan menerjemahkan konsep yang dirumuskan oleh pimpinan (mengintegrasikan kebijakan), serta menghimpun informasi dan anggota organisasi dan mengolahnya menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pimpinan di atasnya untuk membuat kebijakan. Kompetensi perilaku juga terikat dengan integritas dan komitmen pejabat untuk melaksanakan tanggungjawab secara professional. 

Kompetensi merupakan karakteristik mendasar individu secara kasual berhubungan dengan efektivitas atau kinerja yang sangat baik. Beranjak dan konsep ini maka harus dibedakan antara kompeten dan kompetensi. Kompeten merujuk pada bidang kerja seseorang, sedangkan kompetensi merujuk pada dimensi perilaku yang mendasari kinerja yang kompeten. Hingga kini sebagian besar para ahli menggunakan istilah kompetensi menurut sudut pandang mereka sesuai dengan kebutuhan dan aplikasinya dengan merujuk kepada dua pendekatan yakni: 

Digunakan untuk merujuk pada area pekerjaan atau peranan yang mampu dilakukan oleh seseorang dengan kompeten (training design, competency model development, manajemen proyek manajemen keuangan dan lainnya), pada pendekatan ini lebih menekankan pada pemahaman umum. 

Digunakan untuk merujuk pada dimensi-dimensi perilaku yang terletak dibalik kinerja yang kompeten seperti orientasi efisiensi, hasil dan lainnya. Pada pendekatan ini lebih menekankan pada perilaku, sikap dan karakteristik orang dalam menjalankan berbagai tugas pekerjaan untuk menghasilkan output jabatan yang efektif. 

Thoha (1988: 154) menyatakan kompetensi merupakan salah satu unsur kesiapan, berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diperoleh dari pendidikan, latihan dan pengalaman. Dengan memperhatikan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan aparatur sangat menentukan keberhasilan suatu program. Kompetensi yang dituntut seseorang pelaksana pemerintahan dan pembangunan adalah yang mampu untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi internal maupun eksternal.

Administrasi internal ini mencakup pengawasan sumber-sumber tenaga kerja, sarana dan teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang ditugaskan. Sedangkan administrasi eksternal meliputi kegiatan-kegiatan dan proses administrasi yang diperlukan untuk membentuk dan mengaitkan hubungan-hubungan dengan lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok di luar pengendalian administratif dan satu lembaga. Hubungan ini sangat mendasar untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Dengan kata lain administrasi intern ini meliputi pola-pola kerjasama antara lembaga/instansi dan partisipasi klien-klien yang melebihi pola-pola sistem kerjasama yang lazim dilakukan. 

Demikian uraian mengenai tentang pengertian kompetensi kerja pegawai negeri, semoga dapat memberikan manfaat. Terima kasih telah berkunjung dan wasalam…


0 Response to "Pengertian kompetensi kerja Pegawai Negeri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel