4 Prinsip Operasional Bank Syariah

4-prinsip-operasional-bank-syariah

Dalam menjalankan operasinya bank syariah mempunyai 4 prinsip, yaitu (Osmad Muthaher, 2012):

#1 Prinsip-Prinsip dalam Penghimpunan Dana

1. Prinsip Wadi’ah

Prinsip wadi’ah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadi’ah dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Wadi’ah yad dhamanah yang berarti penerima titipan berhak menggunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan.
  2. Wadi’ah yad amanah yang berarti tidk memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
2. Prinsip Mudharabah

Prinsip mudharabah yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana/sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana/mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, ada dua jenis mudharabah yaitu: 
Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat) dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendak.

Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana, sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

#2 Prinsip Penyaluran Dana

1. Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari:

Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsura.

Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian.

Istishna yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatanya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayarannya dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.

2. Prinsip bagi hasil

Mudharabah yaitu perjanjian antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan. Prinsip pembagian hasil usaha bisa berpedoman pada revenue sharing atau profit sharin.

Musyarakah ysityu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai denga nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. Prinsip bagi hasil usaha bisa berpedoman pada revenue sharing atau profit sharing.

#3 Prinsip-Prinsip Penyediaan Jasa

1. Prinsip sewa-ijarah

yaitu kegiataan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut ijarah muntahiyah bit tamlik (sama dengan operating lease). Prinsip operasional sewa terdiri dari:
Ijarah yaitu akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik yaitu akad sewa- menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

2. Prinsip Jasa Perbankan Syariah

Jasa-jasa terdiri dari:
  1. Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
  2. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komis.
  3. Sharf yaitu pertukaran/jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.

#4 Prinsip Kebajikan

Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat, infaq, shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok utang.

Demikian 4 Prinsip operasional bank syariah dalam proses penerapannya, semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih dan wassalam...


0 Response to "4 Prinsip Operasional Bank Syariah "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel