Pengertian Asuransi dan Manfaatnya

pengertian-asuransi-dan-manfaatnya
Pengertian Asuransi dan Manfaatnya - Istilah Asuransi dalam perkembangan di Indonesia berasal dari kata Assurantie (Bahasa Belanda) yang kemudian berubah menjadi "Asuransi" dalam Bahasa Indonesia yang berarti meyakinkan orang. Dalam Bahasa Inggris disebut Insurance yang mengandung arti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi, sedangkan istilah ansurance mengandung arti sesuatu yang akan terjadi (Dahlan Siamat).

Dennis W.G mengemukakan bahwa asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko individu kedalam suatu kelompok dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota tersebut untuk membayar kerugian-kerugian.

Pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian : "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada ter tanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada ter tanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita ter tanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".

Manfaat Asuransi

Asuransi memberikan manfaat bagi ter tanggung, penanggung, dan pemerintah. Manfaat yang diterima ter tanggung baik sebagai individu atau sebagai pengusaha dari jasa asuransi yaitu:
  1. Rasa aman dan perlindungan.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
  3. Polis asuransi dapat dijadikan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
  4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

Asuransi dapat memberikan manfaat bagi penanggung sebagai berikut:
  1. Mendorong peningkatan kegiatan usaha.
  2. Memperoleh keuntungan.
Asuransi dapat memberikan manfaat kepada pemerintah, yaitu:
  1. Mendorong peningkatan investasi di berbagai bidang usaha.
  2. Mendorong peningkatan kesempatan kerja.
  3. Meningkatkan penerimaan pajak.
Pengertian polis sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Perasuransian (1992:2) adalah suatu peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian asuransi yang harus dipatuhi oleh para pihak tersebut. Dengan kata lain bahwa polis merupakan kontrak dalam wujud kertas berharga. Seseorang membeli polis melalui pembayaran premi yang teratur, pembelian suatu proteksi tertentu yang dinyatakan dalam bentuk sejumlah uang yang dibayarkan kepada dirinya sendiri di akhir tahun yang telah ditentukan.

Pada saat masa kontrak berakhir atau terjadi sesuatu hal yang dikehendaki namun sesuai dengan perjanjian dalam kontrak maka pelanggan berhak menerima klaim. Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya setelah dipenuhi.

Adapun jenis-jenis klaim, yaitu:
  • Klaim Meninggal Dunia, timbul jika ter tanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polis nya dalam keadaan berlaku.
  • Klaim Penebusan, timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransi nya.
  • Klaim Habis Kontrak, timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polis nya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak).
  • Klaim Kecelakaan, timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polis nya masih inforce.
  • Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan, timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu di opname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja.

Demikian materi mengenai Pengertian Asuransi dan Manfaatnya. Semoga materi ini dapat memberikan pertimbangan anda untuk melakukan investasi dalam bentuk asuransi.

Terima kasih telah berkunjung dan wassalam… 

0 Response to "Pengertian Asuransi dan Manfaatnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel