Penilaian Dasar Pemberian Kredit ke Nasabah

penilaian-dasar-pemberian-kredit-ke-nasabah

Penilaian Dasar Pemberian Kredit ke Nasabah - Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka kreditur tersebut harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil analisis penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Pemberian kredit oleh kreditur dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabah nya seperti melalui penilaian yang benar dan sungguh-sungguh.

Berikut ini 5 penilaian dasar pemberian kredit untuk nasabah:

1. Character

Penilaian terhadap Character nasabah perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana i'tikad baik dan kejujuran calon debitur untuk membayar kembali kredit yang diterimanya. Oleh karena itu penilaian watak debitur dimaksudkan untuk menilai willingness to pay atau kemauan untuk membayarnya. Dalam penilaian tersebut meliputi moral, sifat-sifat dan kehidupan pribadinya serta perilakunya terhadap kehidupan dan tanggung jawab debitur sangat penting karena faktor-faktor tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pelunasan kredit. Pada kenyataannya debitur yang memiliki kemampuan membayar (ability to pay) tidak langsung berarti nasabah tersebut memiliki i'tikad baik dan bersedia melunasi kewajibannya.

2. Capacity

Capacity adalah analisis untuk menilai dalam membayar kredit. Dari penilaian ini terlihat kemampuan mengelola bisnis. Kemampuan ini dihubungkan dengan latar belakang pendidikan dan pengalamannya selama ini dalam mengelola usahanya sehingga akan terlihat “kemampuannya” dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.

Mengenai capacity (kemampuan) yang menjadi ukuran tidak saja pada kekayaan tetapi juga penghasilan pada masa lampau dan proyeksi penghasilan masa yang akan datang. Capacity juga menyangkut pertimbangan lainnya misalnya uang, kesehatan usaha, sehingga dengan menganalisa seorang calon debitur akan diketahui kemampuannya membayar kembali kredit yang diberikan padanya.

3. Capital

Kreditur dalam melakukan pemberian kredit atas jumlah modal yang memadai dalam menjalankan usahanya. Semakin besar modal yang ditanam debitur ke dalam usahanya yang akan dibiayai dengan dana kredit akan menunjukkan keseriusan debitur untuk menjalankan usahanya tersebut. Disamping itu juga besarnya jumlah modal tertanam akan memberi daya tahan usaha nasabah dalam menghadapi siklus atau fluktuasi ekonomi. Idealnya jumlah kredit yang diberikan tidak melebihi yang ditanamkan debitur.

Capital juga dimaksudkan untuk melihat penggunaan modal apakah efektif atau tidak yang tercermin dalam laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) yang disajikan melalui pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Analisis capital juga menganalisis dari sumber mana saja modal yang sekarang ini, termasuk presentase modal yang digunakan untuk membiayai usaha yang dijalankan berapa modal yang digunakan untuk membiayai usaha yang dijalankan berapa modal sendiri dan berapa modal pinjaman.

4. Collateral

Collateral dimaksudkan untuk menilai barang jaminan yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit kreditur yang diperolehnya. Hal tersebut dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur. Fungsi jaminan ini adalah sebagai alat pengaman terhadap kemungkinan debitur tidak melunasi kredit yang diterimanya.

Collateral juga dimaksudkan untuk mengetahui keabsahan dan kesempurnaan barang yang di jaminkan, sehingga jika terjadi suatu masalah atau nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya maka barang yang dititipkan dapat sesegera mungkin dipergunakan.

5. Condition

Analisa pengaruh perekonomian secara umum yang dapat mempengaruhi usaha calon nasabah, faktor ini erat kaitannya dengan kondisi ekonomi secara mikro dan makro yang turut mempengaruhi kesuksesan usaha calon debitur untuk membayar kewajibannya.

Pemberian kredit dalam penilaian terhadap condition juga termasuk peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak terhadap keadaan perekonomian yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan usaha calon debitur.

Selanjutnya penilaian dasar pemberian kredit dapat pula dilakukan dengan analisis kredit (7P) dengan unsur penilaian sebagai berikut:

penilaian-dasar-pemberian-kredit-ke-nasabah

1. Personality 

Hal ini kreditur mencari data tentang kepribadian si peminjam seperti riwayat hidup, pengalaman, usaha/pekerjaan dan sebagainya.

2. Purpose

Hal ini kreditur mencari data tentang tujuan dan keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, produksi atau untuk membeli rumah dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit kreditur bersangkutan.

3. Prospect

Hal ini harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam dimana dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan/tahun pada laporan keuangan dengan kekuatan pendapatan/keuntungan.

4. Payment

Mengetahui bagaimana pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek. Kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengambilan pinjaman ditinjau waktu dan jumlahnya pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengembalian-nya.

5. Party

Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau kedalam golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta character. Nasabah yang digolongkan kedalam golongan tertentu akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari kreditur.

6. Profitability

Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.

7. Protection

Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapat jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang, orang atau jaminan asuransi.

Demikian pembahasan mengenai Penilaian Dasar Pemberian Kredit ke Nasabah, semoga dapat bermanfaat, terima kasih telah berkunjung.

Selamat Belajar...

Wassalam...

0 Response to "Penilaian Dasar Pemberian Kredit ke Nasabah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel