Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah

Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah - Pengertian Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yang diperkenankan oleh syariah (PSAK No.106,par.04).

Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Heri Sudarsono, 2004:67).

Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan dana berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurut (Sri Nurhayati,2009) musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa se-izin mitra lainnya.

Jenis Akad Musyarakah

Berdasarkan eksistensi-nya jenis akad musyarakah terbagi atas (Sri Nurhayati, 2009):
  1. Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset).
  2. Syirkah Al’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
  1. Syirkah abdan adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/professional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
  2. Syirkah Wujuh adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
  3. Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
  4. Syirkah mufawwadhah adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian. 
Rukun Syariah dalam Akad Musyarakah

Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Unsur-unsur yang harus ada dalam akad pembiayaan musyarakah atau rukun musyarakah ada empat, yaitu:
  1. Pelaku terdiri atas para mitra yang cakap hukum dan balig.
  2. Objek musyarakah berupa modal dan kerja.
  3. Ijab Kabul/serah terima.
  4. Nisbah keuntungan
Berakhirnya Akad Musyarakah

Akad musyarakah akan berakhir, jika:
  • Salah seorang mitra menghentikan akad.
  • Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli waris-nya yang cakap hukum apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
  • Modal musyarakah hilang/habis. 
Penetapan Nisbah dalam Akad Musyarakah

Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:

1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal

Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama atau pun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.

2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal

Dengan cara ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggungjawab, pengalaman, kompetensi, atau waktu kerja yang lebih panjang.

Demikian uraian mengenai Pembiayaan Musyarakah pada bank syariah, semoga dapat memberikan manfaat. Terima kasih telah berkunjung. Wassalam…


0 Response to "Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel