Pengertian Dan Sistem Pemungutan Pajak

Pengertian Dan Sistem Pemungutan Pajak - Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Rochmat Soemitro mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang dapat langsung ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jadi, Pajak merupakan alat yang digunakan pemerintah dalam proses pencapaian tujuan kenegaraan, untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara yang berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Fungsi Pajak

Yustinus Prastowo (2009:9), menyatakan bahwa pajak memiliki dua fungsi, yaitu:

1. Fungsi Anggaran (budgetair)

Fungsi Anggaran merupakan fungsi pembiayaan untuk pembangunan dan penyelenggaraan Negara. Biasanya, penerimaan pajak sebagai pelaksanaan fungsi anggaran tercermin dalam APBN.

2. Fungsi Mengatur (regulerend)

Pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan politik yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi atau tingkat konsumsi masyarakat.

Tata Cara Pemungutan Pajak

Mardiasmo (2011:6), menyatakan pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :

1. Stelsel Nyata (Riel Stelsel)

Stelsel ini menerangkan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan sesungguhnya diketahui.

2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)

Stelsel ini menerangkan bahwa pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun pajak karena berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan berdasarkan suatu anggapan penerimaan/pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak (WP). Anggapan ini dapat menggunakan perbandingan data antara penerimaan/pendapatan WP pada tahun sebelumnya yang dianggap sama dengan pendapatan yang akan diperoleh pada tahun sekarang.

3. Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stesel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia menurut Mardiasmo (2011:7) terdiri dari dua sistem sebagai berikut:

1. Offisial Assasment System

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya:
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
  2. Wajib pajak bersifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assesment Sistem

Adalah suatu sistem pemungutan pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
  2. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  3. Fiskus tidak menentukan besarnya pajak terutang, tetapi bersifat mengawasi dan mengkoreksi perhitungan yang disajikan oleh wajib pajak.

3. Witholding System

Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Demikian uraiang mengenai pengertian dan sistem pemungutan pajak, semoga artikel ini dapat bermanfaat. Sekian dan Wassalam....

0 Response to "Pengertian Dan Sistem Pemungutan Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel