Konsep Sektor Informal

Konsep Sektor Informal - Munculnya Sektor Informal (SI) berkaitan erat dengan masalah pengembangan kegiatan usaha masyarakat di bidang ekonomi baik jangka panjang maupun jangka pendek. Kegiatan usaha Sektor informal ini pada umumnya timbul di daerah-daerah perkotaan yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha-usaha dalam menunjang kegiatan ekonomi lainnya. Pengembangan sektor informal merupakan kegiatan sektor ekonomi yang dapat menyerap dan memperluas lapangan pekerjaan, sehingga dengan adanya sektor ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

Definisi Sektor Informal

Dewi Andriani (2006:67) mengemukakan bahwa sektor informal terdiri dari unit-unit usaha berskala kecil yang memproduksi serta mendistribusikan barang dan jasa, dengan tujuan pokok menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan bagi dirinya masing-masing dan dalam usahanya itu sangat dibatasi oleh faktor modal dan keterampilan.

Diah Widarti (2004:60) mengemukakan bahwa SI merupakan kegiatan usaha yang mana mereka bekerja sendiri atau usaha-usaha yang mempunyai pekerja kurang dari lima orang. Peraturan upah minimum dan faktor-faktor institusional kurang berpengaruh terhadap pekerja ini karena suplai tenaga kerja biasanya dalam keadaan berlebihan yang menyebabkan penghasilan tetap.

Sedangkan Aris Ananta (2005:53) mengemukakan bahwa ciri-ciri sektor informal yang sering dijumpai adalah bervariasinya jam kerja. Hal ini disebabkan karena tidak adanya perjanjian kerja untuk jangka waktu yang lama dan karena banyaknya pekerja mandiri di sektor informal ini. sektor informal biasanya pertukaran pekerjaan (job turn over) juga tinggi. sektor ini tidak membutuhkan modal yang besar, dan permintaan yang selalu ada akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor informal.

Sesuai dengan pendapat di atas dapat dikatakan bahwa sektor informal bersifat padat karya, kekeluargaan, pendidikan formal rendah, skala aktivitas kecil, dan tidak mendapat perlindungan dari pemerintah, keahlian dan keterampilan rendah, mudah dimasuki/dikerjakan dan berubah-ubah (tidak stabil tempatnya) dan tingkat pendapatan relatif rendah.

Walaupun belum ada kesepakatan pendapat tentang definisi SI tetapi sekarang ini di Indonesia sudah ada titik temu untuk menerima definisi tentang SI yaitu sebagai berikut:
  1. Pola kegiatannya tidak teratur, baik dalam arti waktu, permodalan, maupun penerimaan.
  2. Tidak tersentuh oleh peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Modal, peraturan, dan perlengkapan, maupun omsetnya biasanya kecil dan diusahakan atas dasar hitungan harian.
  4. Umumnya tidak mempunyai tempat yang permanen dan terpisah dari tempat tinggalnya.
  5. Tidak memiliki keterkaitan dengan usaha lain yang besar.
  6. Umumnya dilakukan oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
  7. Tidak membutuhkan keahlian atau keterampilan khusus, sehingga secara luwes dapat menyerap bermacam-macam tingkat pendidikan tenaga kerja.
  8. Umumnya tiap-tiap usaha mempekerjakan tenaga kerja yang sedikit dan dari lingkungan keluarga, kenalan dari daerah yang sama.
  9. Tidak mengenal sistem perbankan, pembukuan, perkreditan, dan lain sebagainya.

Ciri-Ciri Sektor Informal


Sedangkan ciri-ciri SI yang dikemukakan oleh Hidayat (2007:71) adalah:
  1. Kegiatan usaha tidak ter-organisasi secara baik karena timbulnya unit usaha ini tidak mempergunakan fasilitas atau kelembagaan yang tersedia di sektor informal.
  2. Pada umumnya unit usaha tidak mempunyai izin.
  3. Pola kegiatan usaha tidak teratur baik dalam arti lokasi dan jam kerja.
  4. Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah tidak sampai ke sektor ini.
  5. Unit usaha mudah keluar masuk dari satu sub sektor ke sub sektor lainnya.
  6. Teknologi yang digunakan bersifat primitif.
  7. Modal dan per-putaran usaha relatif kecil sehingga skala operasi juga relatif kecil.
  8. Pendidikan yang diperlukan untuk menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal karena pendidikan yang diperlukan diperoleh dari pengalaman sambil bekerja.
  9. Pada umumnya unit usaha termasuk golongan buruh dari anggota keluarga.
  10. Sumber modal usaha pada umumnya berasal dai tabungan sendiri atau dari lembaga keuangan yang tidak resmi.
  11. Hasil produksi atau jasa terutama dikonsumsi oleh golongan masyarakat kota/desa yang berpenghasilan rendah dan kadang-kadang juga yang berpenghasilan menengah.
Pengaturan kegiatan usaha sektor informal melalui Inpres yang mencerminkan bahwa SI semakin diakui sebagai sub sistem perekonomian nasional. sektor yang kurang diperhatikan dan dianggap marginal ini ternyata bisa memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, dan mendukung usaha pemberantasan kemiskinan daerah perkotaan.

SI memang perlu diberi kesempatan untuk berkembang atau mengembangkan dirinya. Lagi pula, sektor ini memiliki kemampuan untuk memanfaatkan potensi ekonomi yang belum dikelola saat ini. Dalam kegiatan usahanya SI ini biasanya menjalankan bisnis secara menyeluruh di daerah perkotaan.

Perkembangan SI selama ini telah melahirkan pengusaha-pengusaha yang tangguh, dinamis, dan ber-mental maju. SI pada umumnya beroperasi di luar jangkauan bantuan yang disediakan pemerintah. Masalah-masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan SI adalah cukup banyak, diantaranya tantangan dalam pemasaran, lingkungan publik, sosial budaya, dan semakin banyaknya pesaing yang baru di sekitar lokasi SI yang memiliki daya saing yang relatif lebih kuat menguasai pangsa pasar.

Demikian uraian Konsep Sektor Informal, dapatkan artikel terkait dengan cara berkunjung terus ke blog ini. Terima kasih telah berkunjung. Wassalam…


0 Response to "Konsep Sektor Informal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel